spot_img

Kaltim Perketat Penertiban Tambang Ilegal: Satgas Khusus dan Kanal Pengaduan Dibentuk

Persepsinews.com, Samarinda — Maraknya pertumbuhan perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) sayangnya diikuti pula oleh peningkatan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

Menanggapi situasi ini, serta merespons instruksi tegas dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengambil langkah strategis dengan memperketat penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Benua Etam.

Untuk itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pemberantasan tambang ilegal.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa Satgas yang tengah dibentuk ini akan memfokuskan pengawasan dan penindakan pada 108 titik tambang ilegal yang telah dipantau secara ketat di seluruh Kaltim.

“Saat ini, ada 108 titik tambang ilegal yang telah kami pantau. Aktivitasnya bersifat on-off, sehingga cukup sulit untuk dikendalikan dan membutuhkan tim khusus,” ujar Bambang.

Sebagai pusat industri batu bara nasional, Kaltim menghadapi ancaman serius dari praktik tambang ilegal. Aktivitas ini sering kali dilakukan tanpa mematuhi standar operasional yang ramah lingkungan, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan masif, pencemaran air, dan bencana alam.

“Oleh karena itu, pengawasan ketat dan tindakan tegas sangat diperlukan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan,” tegas Bambang.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas ini akan beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan regulasi tersebut, kewenangan penindakan pidana terhadap aktivitas ilegal berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, kolaborasi antara Satgas Pemprov Kaltim dengan jajaran APH menjadi sangat penting.

“Kerja sama dengan APH sangat penting. Berdasarkan pasal 168 UU Minerba, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pemantauan, koordinasi, dan pendataan agar aktivitas ilegal bisa segera dihentikan,” jelasnya.

Selain pembentukan Satgas, Pemprov Kaltim juga telah membuka dan mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat sebagai sarana partisipatif untuk melaporkan keberadaan tambang ilegal.

“Kanal pengaduan ini sudah berjalan, dan kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat. Beberapa di antaranya telah kami tindaklanjuti dengan cepat dan hasilnya cukup memuaskan, bahkan telah menghasilkan penangkapan terhadap para pelaku,” papar Bambang.

Dirinya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan. Meskipun kewenangan utama penindakan pidana berada di tingkat pusat dan APH, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam.

“Pembentukan Satgas ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Kaltim dalam menjalankan peran pencegahan, pengawasan, dan koordinasi,” tegas Bambang.

Diharapkan dengan adanya Satgas ini, penertiban terhadap 108 titik tambang ilegal di Kaltim dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, efisien, dan tepat sasaran.

“Proses pembentukan Satgas saat ini sedang berjalan dan akan segera diresmikan dalam waktu dekat. Kami berharap langkah ini membawa dampak signifikan bagi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di sektor pertambangan Kaltim,” tutup Bambang Arwanto. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer