
Persepsinews.com, Samarinda – Kapal ponton yang bermuatan semen dan membawa sejumlah karyawan dilaporkan karam, mengakibatkan delapan korban meninggal dunia sementara 20 korban lainnya berhasil selamat. Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Kampung Muara Leban, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Senin malam (10/11/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapal yang mengalami musibah tersebut diketahui merupakan kapal penyeberangan yang rutin digunakan untuk mengangkut karyawan di wilayah operasional perusahaan di Kubar.
Setelah kejadian, Tim SAR Gabungan segera melakukan pencarian intensif menggunakan rubber boat. Tujuh korban ditemukan pada Selasa (12/11/2025), sementara jenazah terakhir berhasil ditemukan pada Kamis (13/11/2025) malam sekitar pukul 22.20 WITA. Seluruh korban meninggal langsung dievakuasi dan disemayamkan di RS Harapan Insan Sendawar, Kubar.
Identitas delapan korban yang meninggal dunia dalam tragedi ini adalah: Marselus Bouk alias Cello (24), Anci Anwar (50), Dedy (30), Yanto (40), Ilham (27), Asmanu (55), Ira (24), dan Pendy (30).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan duka cita mendalam dan rasa prihatin atas insiden tragis tenggelamnya kapal penyeberangan tradisional di perairan Sungai Mahakam.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Heru Santosa, menyatakan bahwa insiden tragis ini telah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi semua pihak dalam upaya peningkatan keselamatan angkutan perairan.
“Yang pertama, tentunya kita turut berbelasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, dan itu menjadi PR kami,” ujar Heru saat ditemui di Samarinda.
Meskipun kewenangan teknis operasional kapal penyeberangan yang melayani rute dalam kabupaten berada di Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub Kubar), Heru Santosa menegaskan bahwa Dishub Kaltim tetap memiliki perhatian penuh dan bertanggung jawab untuk turut serta menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya insiden serupa.
“Memang itu jalurnya kalau dibilang dalam kabupaten, artinya kewenangannya ada di kabupaten. Tapi lepas daripada itu, itu menjadi bagian kami juga berhatian ke sana,” jelasnya.
Sebagai langkah strategis, Dishub Kaltim telah mengintensifkan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, meliputi:
* Dishub Kabupaten Kubar: Untuk meningkatkan pengawasan operasional di wilayah tersebut.
* Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP): Karena izin keselamatan kapal merupakan kewenangan absolut dari KSOP, yang sangat krusial dalam pencegahan kecelakaan.
* Jasa Raharja: Untuk mengkomunikasikan dan memastikan cover asuransi dapat dilaksanakan bagi seluruh korban yang berhak.
“Kami provinsi, kabupaten, dengan KSOP tentunya bahu-membahu untuk bagaimana peristiwa ini tidak terulang atau meminimalisir,” tegas Heru.
Heru Santosa juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi perizinan seluruh layanan angkutan perairan sebagai kunci utama dalam perlindungan korban. Ia menekankan bahwa untuk mengaktifkan cover asuransi dari Jasa Raharja, semua mekanisme administrasi harus lengkap.
“Itulah yang menjadi tugas PR kami bersama lah ya, semua stakeholder terkait, jadi untuk semua yang melayani itu punya administrasi perizinan lengkap sehingga cover asuransi bisa dilaksanakan,” paparnya.
Secara regulasi, Dishub Kaltim mengklarifikasi bahwa izin operasional kapal berada di Dinas Perhubungan (Dishub Kubar untuk layanan dalam kabupaten), sedangkan izin keselamatan berada di KSOP.
“Koordinasi ini diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap kedua aspek krusial tersebut demi keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam,” pungkas Heru.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)













