spot_img

Kebijakan Penyaluran 10 Persen Keuntungan Perusahaan IUPK ke Daerah Diapresiasi DPRD Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah untuk seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Kaltim akan memastikan agar menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Langkah tersebut, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail, yang menurutnya kebijakan yang dilakukan Pemprov Kaltim ini sangat bagus.

“Ini menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” katanya.

Ismail menilai bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim.

”Saya berharap semua perusahaan-perusahaan pemegang IUPK yang lain juga dapat melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi peran perusahaan tambang terhadap pemberdayaan masyarakat di Kaltim.

Ismail mengakui bahwa coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang, sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat, namun dia berharap kontribusi itu bisa lebih signifikan lagi seiring dengan meningkatnya produksi dan penghasilan perusahaan.

“Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar. Kalau penghasilan besar, baru kontribusinya masih sama waktu penghasilan kecil, saya kira ini yang menjadi sesuatu yang harus dimaksimalkan oleh kita di Kaltim,” tuturnya.

Untuk itu, kata Ismail, DPRD Kaltim terutama komisi terkait, akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK. “Sudah ada awal baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer