Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan penetapan UMP tahun 2024 di angka Rp. 3.360.858,- telah mencapai angka maksimal pada alpha 0,30.
Hal ini pun merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah bersama para buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Dengan nilai tersebut APINDO berkomitmen untuk menyanggupi pengupahan tersebut untuk para buruh di Kalimantan Timur.
“Alphanya maksimal 0,30 dan APINDO pada prinsipnya menyepakati, mampu untuk melakukan pembayaran dan mematuhi unsur UMP yang telah ditetapkan,” tutur Rozani.
Disampaikan Rozani, walaupun angka ini tidak sesuai dengan harapan para buruh dengan permintaan kenaikan 15 persen. Kenaikan ini menjadi yang terbesar di wilayah regional Kalimantan di angka 4,98 persen.
Kaltim dalam hal ini telah memasang alpha tertinggi dari sebelumnya 0,20 menjadi 0,30 atas kesepakatan bersama dimana angka ini merupakan alpha maksimal. Rozani berharap dengan kenaikan upah ini akan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kaltim.
Dengan begitu, maka akan tercipta peningkatan ekonomi di Kalimantan Timur. Sehingga di tahun berikutnya UMP Kaltim kembali bisa naik guna kesejahteraan buruh.(Aud/Adv/Disnakerkaltim)