Persepsinews.com, Sangatta – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, mengungkapkan keinginan untuk mendorong terbentuknya forum koordinasi antar BK DPRD se-Kaltim.
Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan BK DPRD Kutai Timur (Kutim) yang dianggap sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan pemahaman kelembagaan di lingkungan legislatif Kaltim.
“Kunjungan BK DPRD Kutim bukan hanya seremonial, tapi momentum untuk mengetahui secara menyeluruh aturan yang berlaku di DPRD Kaltim agar dapat diimplementasikan di Kutai Timur.” katanya.
Forum koordinasi ini diharapkan menjadi wadah untuk saling mempelajari dan memahami regulasi yang berlaku, termasuk tata tertib, kode etik, serta tata beracara lembaga kehormatan, yang memiliki fungsi penting dalam menjaga maruah dan etika legislatif.
Rencana pembentukan forum tersebut sebenarnya telah dicanangkan sejak dua bulan lalu, namun sempat tertunda karena alasan efisiensi anggaran dan agenda kelembagaan. “Kita jadwalkan kembali untuk akhir tahun ini,” jelasnya.
Subandi juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan revisi sejumlah regulasi internal BK, termasuk tata tertib, kode etik, tata beracara, dan standar operasional prosedur (SOP).
“Insyaallah tanggal 23 bulan ini akan disahkan. Itu merupakan revisi ringan, khususnya pada bagian kode etik yang berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran.” ujarnya.
Meskipun saat ini Subandi mengakui belum memiliki data efektivitas BK di seluruh kabupaten/kota secara menyeluruh, komunikasi dengan empat daerah telah dimulai. “Karena itu, yang paling mendesak adalah pembentukan forum koordinasi BK se-Kaltim,” ungkapnya.
Langkah ini dianggap Subandi sebagai bentuk penguatan peran BK dalam menegakkan disiplin dan tanggung jawab anggota dewan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Dirinya menjelaskan bahwa sidang kehormatan akan dilaksanakan dengan prosedur formal seperti layaknya persidangan, mengadopsi format sidang etik yang telah disesuaikan dengan arahan dari pusat dan praktik terbaik yang ada di tingkat nasional.
Subandi menjelaskan bahwa kewenangan BK DPRD Kaltim bersifat rekomendatif.
“Setelah melalui pemeriksaan internal dan sidang, BK hanya dapat menyampaikan rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk kemudian diteruskan kepada fraksi masing-masing. Ini merupakan tantangan terberat, karena tindak lanjutnya kembali kepada sikap fraksi terhadap anggotanya,” pungkasnya.
Dengan adanya forum koordinasi ini, kata Subandi, diharapkan BK se-Kaltim dapat berkolaborasi lebih baik dalam meningkatkan tata kelola keanggotaan dan menjaga integritas serta etika dalam lembaga legislatif. (Cn/Adv DPRD Kaltim)