Persepsinews.com, Sangatta – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan sudah layak untuk ditetapkan.
Subandi menegaskan bahwa dokumen tersebut telah mengalami penyesuaian yang signifikan untuk meningkatkan kejelasan, efektivitas, dan profesionalitas lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga integritasnya.
Kode Etik dan Tata Beracara ini merupakan landasan penting bagi seluruh anggota Dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta dalam menjaga marwah lembaga pemerintah daerah.
“Badan Kehormatan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan etika secara tegas tetapi tetap adil. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Dewan dapat berbuat dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” tutur Subandi, usai rapat paripurna ke 20, pada Senin (23/06/2025).
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem etik di DPRD Kaltim, Subandi mengajak pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat untuk memberikan persetujuan atas dokumen Rancangan Peraturan ini.
Dengan disetujuinya kode etik ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Demi kepentingan masyarakat dan kehormatan lembaga, kami berharap dokumen ini dapat segera ditetapkan sebagai peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Subandi. (Cn/Adv DPRD Kaltim)