
Persepsinews.com, Samarinda – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kekecewaannya pada PT Budi Duta Agromakmur, sebab diduga Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengelola lahan itu tidak digunakan dengan baik dan malah merugikan warga sekitar.
Hal ini disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu, dimana masyarakat merasa kecewa, dan meminta pihaknya untuk mencabut HGU PT Budi Duta Agromakmur yang meliputi kurang lebih 280 Hektar tanah di Kukar.
“Melihat pengaduan masyarakat Kukar, lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Baharuddin menyampaikan DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
“Mereka perlu mengklarifikasi salah satunya adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa dalam persoalan ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta Agromakmur, karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya.
“Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981,” tegasnya.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” sambung Baharuddin.
Untuk mengkonfirmasi aduan masyarakat itu, Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat, kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis,” katanya.
Maka itu dirinya menegaskan, perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.
Selain itu, Ketua fraksi PAN DPRD Kaltim itu, juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim.
Namun, Baharuddin menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)