spot_img

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Dinkes yang Bayarkan Kompensasi Tenaga Kesehatan

Persepsinews.com, Samarinda – Dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, membahas terkait mekanisme pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, mengapresiasi penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dan dua direktur rumah sakit daerah.

“Bersyukur, kompensasi untuk tenaga kesehatan sudah dibayarkan. Kepala dinkes menyampaikan sudah 100 persen. Jasa pelayanan baik itu di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AWS itu juga sudah dibayarkan dan besarannya diatur melalui peraturan gubernur yang ada,” kata Reza.

Reza sapaan akrabnya, juga menindaklanjuti pelayanan yang ada di RSUD Kanujoso maupun RSUD AWS, serta kebutuhan dokter.

“Kaltim masih banyak membutuhkan dokter, tapi kurang. Di rumah sakit tadi, contohnya di RSUD Kanujoso, masih kurang dokter untuk bedah jantung, kedokteran nuklir, dan dokter tunggal. Kemudian di RSUD AWS itu masih banyak butuh dokter spesialis,” jelasnya.

Dirinya berharap pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim segera mengatasi kekurangan dokter di RSUD agar pelayanan kesehatan di Kaltim dapat lebih optimal.

“Kami minta pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah-langkah mengatasi kekurangan dokter itu, baik dengan mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi, pemerintah pusat, maupun swasta,” ungkap Reza.

Selain itu, pihaknya juga mendukung upaya pemprov untuk membangun rumah sakit baru di Samarinda Utara yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan di Kaltim.

“Semoga tidak ada lagi masalah terkait jasa pelayanan di RSUD, dan pelayanan kepada pasien tetap berjalan dengan baik,” ujar Reza.

Sehubungan dengan itu, Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, menjelaskan mengenai mekanisme kompensasi atas jasa pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie itu.

“Rapat itu membahas jasa pelayanan dari dua rumah sakit itu kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien. Sebelumnya, ada aduan dari beberapa pihak yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai aturan,” ujarnya.

Jaya sapaan akrabnya, melanjutkan Kompensasi jasa pelayanan yang dibagikan kepada tenaga kesehatan di dua rumah sakit itu, mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Lalu, dia mengatakan nilai jasa pelayanan tersebut bersifat fluktuatif dan dipengaruhi penerimaan rumah sakit setiap bulan.

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pembayaran jasa juga besar. Demikian pula jika pendapatan sedikit, karena tidak ada nilai tetap. Jika pasien ada 100 orang per bulan yang lalu, dibanding pasien ada 200 orang, tentu beda pendapatan RSUD,” jelasnya.

Selain jasa pelayanan dari rumah sakit, kata Jaya, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah, baik untuk ASN maupun tenaga kontrak.

Maka itu, dirinya berharap ada komunikasi yang transparan untuk pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Dalam rapat itu, perwakilan manajemen dua rumah sakit juga hadir untuk memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan di kantor mereka,” pungkas Jaya.

Diakhir, Jaya mengatakan, bahwa pihak RSUD, sudah mengikuti aturan dan mendistribusikan kompensasi jasa pelayanan sesuai dengan proporsi masing-masing pegawai. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer