spot_img

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Buruh

Persepsinews.com, Samarinda – Masalah keluhan buruh terkait hak-hak yang belum terpenuhi di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi perbincangan yang belum terselesaikan. Mulai dari isu pesangon, upah minimum, hingga upah lembur, masalah ini masih menjadi polemik yang terus mengemuka.

Berdasarkan keluhan tersebut, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Kaltim merespons keluhan buruh dengan memanggil dua perusahaan besar, yaitu PT Ekalia di bidang pelayaran dan PT Sinar Nirmala Sari (SNS) site Kitadin. Kedua perusahaan ini dilaporkan oleh pekerjanya karena dianggap tidak memenuhi hak-hak buruh mereka.

Ketua Komisi IV DPRD, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan bahwa salah satu kendala terkait pelunasan upah lembur sebesar Rp5,2 miliar adalah terkait penggunaan serikat kerja saat masuk kerja. Reza menjelaskan bahwa masalah tersebut masih menjadi hambatan karena pencairan harus melibatkan serikat yang digunakan oleh para buruh saat masuk kerja.

“Kendala utama adalah penggunaan serikat kerja yang berbeda saat masuk kerja, sehingga pencairan harus mengikuti prosedur serikat yang mereka gunakan,” ungkap Reza.

Reza menghimbau kepada buruh di Kaltim agar mengikuti serikat kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (pemprov) atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Ia juga meminta agar Disnakertrans melakukan pendataan terkait serikat kerja yang sesuai dengan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker).

“Upaya ini diharapkan dapat memberikan arahan yang lebih jelas bagi para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” tandasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer