spot_img

Komisi I DPRD Kaltim Dorong Tindakan Tegas Terhadap Praktik Reklamasi Tambang Fiktif

Persepsinews.com, Sangatta – Isu praktik reklamasi tambang fiktif di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menanggulangi pelanggaran ini.

Terkait hal tersebut, Salehuddin mengapresiasi saat ini langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan aparat penegak hukum dalam menyelidiki praktik tersebut.

Sebelumnya, perlu diketahui, saat ini Kaltim memiliki lebih dari 1.400 izin tambang aktif dan nonaktif, di mana lebih dari 800 lubang bekas tambang hingga tahun 2024 belum direklamasi.

Banyak di antara lubang tersebut yang tidak memiliki rencana reklamasi yang jelas, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan perusahaan tambang.

“Meskipun kami telah melakukan berbagai upaya legislatif sejak beberapa tahun lalu, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) tambang, banyak rekomendasi yang kami ajukan ke instansi pusat, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memberikan hasil yang nyata,” ungkap Salehuddin.

Dukungan penuh juga diberikan kepada langkah Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang hanya memenuhi kewajiban reklamasi di atas kertas.

“Saya apresiasi teman-teman Kejati dan polisi. Jangan pilih bulu. Semua perusahaan harus diaudit, apakah mereka benar-benar menjalankan reklamasi, bukan sekadar di atas kertas,” tegasnya.

Salehuddin juga mencatat bahwa kondisi di lapangan jauh lebih parah dibandingkan dengan laporan yang ada. Ia menyamakan persoalan lubang tambang yang tidak direklamasi dengan fenomena gunung es, dimana terlihat kecil di permukaan, tetapi mengancam secara signifikan di bawahnya.

“Jika kita melihat dengan menggunakan helikopter, jumlah lubang bekas tambang yang tidak direklamasi antara Kukar dan Samarinda sangat mencolok. Ini adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan lagi,” tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa praktik manipulatif yang dilakukan oleh perusahaan dengan dalih pematangan lahan atau pengembangan izin lain harus dihentikan. Banyak dari pemegang izin PKP2B dan eks-KP yang menggunakan modus administratif untuk menutupi lubang tambang mereka.

Dari sisi pemerintah daerah, Salehuddin menekankan perlunya ketegasan dalam mengawal kewajiban lingkungan terkait industri tambang.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh langkah Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling, sebagai bagian dari penertiban industri tambang yang lebih menyeluruh.

“Dengan keberanian yang ditunjukkan oleh Pak Gubernur dan ketegasan aparat penegak hukum, saya yakin kita bisa melindungi aset publik kita. Jalan umum tidak seharusnya menjadi korban dari perusahaan tambang yang tidak patuh hukum,” tutup Salehuddin. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer