Persepsinews.com, Sangatta – Dalam upaya menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah yang terjadi di Jl. Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat lanjutan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Hairil Usman yang bersama kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan, SH., CLA, dan perwakilan dari Keuskupan Agung Samarinda.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut terlaksana di Gedung E lantai I, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda, pada Selasa (17/06/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting untuk mencari solusi atas sengketa yang hingga kini belum mendapatkan titik terang.
“Kami mendorong kedua pihak untuk mengikuti jalur hukum yang sesuai dan menghindari potensi provokasi yang dapat memperburuk situasi,” tegasnya.
Agus Suwandy juga mengingatkan pentingnya memperlakukan setiap persoalan hukum dengan cara yang baik dan mengedepankan dialog.
Sehubungan dengan itu, kuasa hukum Hairil Usman menyampaikan argumen mengenai kepemilikan tanah yang bersangkutan dengan menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya adalah ahli waris.
“Margaret itu suaminya beli tanah yang dimaksud ya, itu beli dari Almarhum Jagung Hanafiah, itu 20×30, siapa yang beli? Doni Saridin, siapa Doni? Suaminya Margaret, kan sama mereka sampaikan tadi, 20×30 berubah yang dia sampaikan, 3000 sekian-sekian” katanya.
Dia memberikan penjelasan mengenai sejarah kepemilikan tanah dan permasalahan yang terjadi sejak 2017, serta perlunya dialog untuk menjaga keharmonisan antara kedua belah pihak.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, demi menjaga keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Keuskupan Agung Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyatakan bahwa ada perbedaan lokasi (lokus) antara klaim yang diajukan pihak Hairil Usman dengan data tanah yang mereka miliki.
Ginting menekankan bahwa seharusnya perselisihan ini diselesaikan dengan mengacu pada pihak yang pertama kali membeli tanah tersebut, dan bukan mengarah ke Keuskupan.
“Karena memang lokus daripada masalah ini belum tahu. Karena antara batas yang mereka sampaikan dengan batas yang ada di data kita itu berbeda. Sehingga kalau misalnya mereka tetap berkeras, memang tahapan hukumnya seharusnya bukan kepada keuskupan. Karena keuskupan itu kan tiba. Sebaiknya awalnya siapa yang membeli dari itu. Seperti itu harus kesana, bukan ke kita. Sehingga kita siap untuk menerimalah,” jelasnya.
Kembali, dalam kesempatan yang sama, Agus Suwandy memastikan bahwa DPRD Kaltim akan selalu siap membantu setiap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk sengketa tanah, dan tetap terbuka untuk mediasi lebih lanjut agar bisa menemukan solusi yang saling menguntungkan. (Cn/Adv DPRD Kaltim)