Persepsinews.com, Sangatta – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Dengar Pendapat Membahas Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terhadap Lahan Milik H. Sutarno di RT 27 Kelurahan Handil Bhakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang Semula Masuk Dusun Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersertifikat tahun 1992 (SHM No. 603, SHM No.607, SHM No. 608 dan SHM No. 598).
RDP tersebut terlaksana di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (26/05/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy, mengumumkan bahwa pertikaian yang melibatkan pemilik tanah, Sutarno, dan PT. IBP terkait lahan seluas 4 hektare telah mencapai tahap penyelesaian.
Proses hukum yang dibawa ke pengadilan telah ditolak dengan alasan perbedaan materi gugatan.
“Kepentingan masyarakat dan penyelesaian masalah yang ada adalah prioritas kami. Setelah pengadilan menolak gugatan Pak Sutarno karena isu materi gugat yang tidak sama, kami mendorong kedua belah pihak untuk bernegosiasi. Alhamdulillah, proses negosiasi berjalan dengan baik.” katanya.
Meskipun terdapat perbedaan harga yang mencolok dalam tawaran ganti rugi, yaitu sebesar 1,2 miliar dan 500 juta, kedua pihak akhirnya sepakat untuk melakukan negosiasi lebih lanjut.
“Kami telah memfasilitasi komunikasi antara Pak Sutarno dan PT Insani, dan kini setiap pihak telah menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara jual beli.” tambah Agus Suwandy.
Agus Suwandy menyampaikan, bahw penyelesaian perkara ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Samarinda dan Kutai Kartanegara, yang turut serta dalam proses penyelesaian sengketa tanah tersebut.
“Kami akan mengadakan pertemuan pada tanggal 2 Oktober mendatang, bukan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP), tetapi sebagai forum negosiasi untuk memastikan keduanya dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.” tekannya.
Diakhir dirinya, dirinya menyebutkan Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan mendukung penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tanah demi keadilan dan kepentingan masyarakat. (Cn/Adv DPRD Kaltim)