
Persepsinews.com, Samarinda – DPRD Samarinda mendorong pemerintah memberikan kepastian terkait status lahan di Jl. Hasanuddin RT 17, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan insinerator. Ketua Komisi I, Samri, menegaskan pentingnya dialog dengan warga agar hak historis mereka dihormati sekaligus program pemerintah dapat berjalan.
“Ada yang bilang 30 tahun, ada yang bilang 40 tahun, ada 20 tahun. Karena memang datangnya juga berangsur-angsur,” ujar Samri, usai Rapat Hearing Komisi I Penyampaian Aspirasi Masyarakat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (14/8/2025).
Samri menjelaskan, perkampungan berkembang bertahap dari satu rumah hingga menjadi kawasan padat penduduk. DPRD berperan menengahi aspirasi warga yang merasa berhak atas lahan karena telah lama menetap dan merawatnya.
“Sekarang sudah menjadi perkampungan padat penduduk,” tambahnya.
Menurut Samri, sejarah pemukiman ini bermula dari relokasi akibat kebakaran, dan sebagian lahan kemudian diperjualbelikan secara informal. DPRD menekankan agar pemerintah segera menunjukkan bukti kepemilikan resmi untuk menghindari konflik.
“Ya, masyarakat yang mengelola itu memang bukan lahan kami. Tapi tuntutannya mereka itu ada kepastian status. Kalau itu memang punya pemerintah, ya sudah tunjukkan bukti kepemilikannya. Tapi kalau pemerintah tidak mampu menunjukkan, dia juga merasa punya hak,” jelasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













