spot_img

Komisi II DPRD Kaltim Bahas Perjanjian BOT Lahan Pemprov di Komplek Mall Lembuswana

Persepsinews.com, Samarinda – Status beberapa aset pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, yaitu salah satunya ialah lahan di Mall Lembuswana.

Untuk itu, komisi II DPRD Provinsi Kaltim, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim.

Ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono, mengatakan, RDP itu membahas terkait perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) dengan pihak ketiga, pada lahan pemprov di Komplek Mall Lembuswana.

“Perjanjian BOT dengan pihak ketiga ini, yaitu pembangunan selama 30 tahun dan kalau tidak salah tadi. Dimana, berakhir di tahun 2026 berarti tinggal 3 tahun lagi kurang lebih,” katanya, usai Rdp di Kantor DPRD Kaltim Gedung D, lantai 3, pada Selasa (10/10/2023).

Setelah itu, kata Tio sapaan akrabnya, jika nanti ada perpanjangan ataupun tidak ada perpanjangan perjanjian tersebut, maka sistem sistem sewa yang ada harus dikembalikan dulu ke pemprov.

“Yang kemudian nanti kalau kembali di kerjasamakan lagi, kita lihat nanti, tentu ada operasional mekanisme, harga pasaran dan sebagainya. Supaya nanti itu juga bisa menjadi Pendapatan asli daerah (PAD), kita sedang menyoroti itu,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer