spot_img

Komisi IV DPRD Kaltim sebut Persoalan Zonasi Penerimaan Siswa Baru Harus Segera Diselesaikan

Persepsinews.com, Sangatta – Persoalan zonasi dalam penerimaan siswa baru di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi isu yang sangat dirasakan oleh masyarakat. Hingga saat ini, masalah ini belum menemukan solusi yang tuntas.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menekankan bahwa pendekatan yang diambil dalam menangani masalah ini perlu diubah secara substansial, bukan sekadar permukaan.

“Penamaan panitia seleksi penerimaan siswa baru yang diubah menjadi SPMB tidak menyelesaikan persoalan substansi yang ada. Kita harus melihat ini dari perspektif yang lebih dalam,” tegas Agusriansyah sapaan akrabnya.

Menurut Agusriansyah, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 adalah tata hukum tertinggi yang menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan formal, non-formal, dan informal, sesuai dengan usia mereka.

“Substansi dari regulasi ini harus ditegakkan. Kita perlu mengingat bahwa peraturan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan Nasional tidak bersifat absolut, dan harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Jika masih ada ketidakadilan dalam pelaksanaannya, kita harus mendorong adanya aturan turunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal,” lanjutnya.

Agusriansyah juga menyatakan keprihatinannya atas fakta bahwa aspek-aspek lokal wisdom sering kali diabaikan dalam implementasi kebijakan pendidikan.

Dia menekankan pentingnya mendengarkan suara masyarakat untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam sistem pendidikan kita.

“Kita tidak ingin argumentasi seperti jumlah rombongan belajar (rombel) dijadikan alasan untuk membenarkan permasalahan yang berkelanjutan ini. Sudah saatnya kita mengambil langkah nyata untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur,” tambahnya.

DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, kata Agusriansyah berkomitmen untuk mendiskusikan dan mencari solusi konkret terkait isu zonasi penerimaan siswa baru agar setiap anak di Kaltim dapat memperoleh hak pendidikan yang layak dan adil. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer