Persepsinews.com, Sangatta – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan komitmen dan urgensi eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang sudah inkrah terkait pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda.
Andi Satya sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berfokus mencari solusi bersama, sekaligus mendukung pelaksanaan keputusan hukum yang tidak dapat didiskusikan lagi.
Menurut Andi Satya, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda adalah tidak sah dan batal demi hukum harus segera dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
“Sebagai penanggung jawab SMA se-Kalimantan Timur, pemerintah provinsi wajib mengembalikan SMA 10 ke lokasi awalnya di Jalan HM. Rifadin Samarinda Sebrang,” ujarnya.
Andi Satya juga mencermati pentingnya meminimalkan dampak dari eksekusi putusan tersebut terhadap masyarakat, khususnya bagi siswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di lokasi baru.
“Kami sangat menghargai keberlanjutan pendidikan para siswa. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar siswa kelas 11 dan kelas 12 yang saat ini berada di Education Center dapat melanjutkan pendidikan mereka di sana hingga selesai. Kita harus mempertimbangkan situasi ini secara matang, agar tidak terjadi resistensi dari masyarakat yang terlibat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Satya menjelaskan bahwa bagi siswa baru yang akan mendaftar di SMA 10 Melati, proses penerimaan siswa baru (SPMB) akan dilakukan di lokasi awal di kampus HM. Rifadin.
“Kami berharap melalui langkah ini, yayasan Melati mau mengosongkan lahan yang kini digunakan, sehingga proses pengembalian SMA 10 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Andi Satya Adi Saputra berharap bahwa semua pihak, baik pemerintah, yayasan, dan masyarakat, dapat bersinergi untuk menciptakan solusi yang terbaik demi masa depan pendidikan di Kalimantan Timur. (Cn/Adv DPRD Kaltim)













