spot_img

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kuota Tenaga Kerja Lokal

Persepsinews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong revisi Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.

Anggota Komisi IV, Yakob Pangedongan, menyebut revisi ini sedang dibahas di DPRD Kaltim, dengan usulan menaikkan kuota pekerja lokal dari 60 persen menjadi 70–75 persen.

“Nanti ini kan DPR kita bertahap, tahun ini revisi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda Nomor 10 tahun 2014. Nah, ini yang kita stressing nanti, kemungkinan muatan lokal,” ujar Yakob, Rabu (25/06/2025).

Meski demikian, Yakob mengingatkan bahwa aturan ini tidak bersifat mandatori, sehingga tidak sepenuhnya mengikat perusahaan.

“Ketika aturan itu tidak mandatori, sebetulnya dia tidak terlalu memaksa perusahaan. Jadi kita juga tidak bisa bertentangan langsung dengan perusahaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Tenaga Kerja menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan agar lebih memprioritaskan tenaga lokal, seperti yang dilakukan di Balikpapan.

“Kita dorong teman-teman di Dinas Tenaga Kerja bagaimana membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan,” katanya.

Yakob menekankan, prioritas terhadap tenaga lokal bukan untuk membatasi pekerja dari luar, tetapi memberi kesempatan lebih besar kepada warga daerah sendiri dengan catatan kualitas tetap menjadi syarat utama.

“Bukan berarti kita melarang orang luar, tapi bagaimana tenaga lokal kita itu lebih diprioritaskan, dengan syarat mereka juga harus punya kualitas,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer