Persepsinews.com, Samarinda – Pelanggaran terhadap pengangkut kendaraan yang mengalami Over Dimensi Over Loading (ODOL) atau situasi dimana beban yang dibawa melebihi batas seharusnya, semakin merajalela dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah di Benua Etam.
Melihat hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kab. Kukar, Satlantas Polres Kab. Kukar, hingga BPTD Wil XVII Kaltim, didukung Bappeda Kaltim, dan Dinas PUPR & PERA Kaltim, melakukan penindakan di ruas Jalan Provinsi daerah L 4 Separi, Warung Panjang Desa Kerta Buana Kab. Kukar.
Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto, didampingi Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan beserta staff dengan dibantu jajarannya, bahu membahu untuk bekerjasama melakukan pemeriksaan kelengkapan.
Dikutip dari laman resmi Dishub Kaltim, kegiatan ini berperan penting untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran masyarakat dalam berkendara, sekaligus menegakkan aturan terkait pelanggaran dimensi dan beban berlebih (ODOL).
“Dilakukan dengan tujuan mengingatkan kembali betapa pentingnya pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang mengatur ukuran dan beban kendaraan,” jelas Yudha.
Hasil daripada penindakan tersebut, Dishub Kaltim bersama jajaran mengidentifikasi pelanggaran dan melakukan penilangan kepada 43 kendaraan angkutan barang pada hari Pertama dan 72 angkutan barang di hari kedua yang melanggar ketentuan ODOL.
Selain melanggar ketentuan ODOL, beberapa kendaraan juga tidak melengkapi surat – surat perjalanan seperti SIM, STNK, Buku Uji KIR, hingga Perijinan Pengangkutan Barang.
“Individu yang melanggar aturan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penilangan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut, aparat penegak hukum berkesempatan untuk memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai dampak buruk dari pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) terhadap keamanan lalu lintas di jalan raya.
Penindakan ini pun juga sejalan dengan roadmap Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang telah disepakati bersama pemangku kepentingan lainnya, untuk menuju Zero ODOL di tahun 2023.
“Jadi bukti nyata dan komitmen Dinas Perhubungan Provinsi beserta jajaran dalam melaksanakan Zero ODOL Angkutan Barang di Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya. (Lis/ Adv Dishub Kaltim)