spot_img

Komitmen Disnaker Bontang Implementasi Kebijakan PE

Persepsinews.com, Samarinda – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.549.307 telah melibatkan sejumlah perubahan dalam proses penentuannya.

Pada awalnya, terdapat kekeliruan terkait perhitungan Pertumbuhan Ekonomi (PE), dimana penggunaan PE provinsi menjadi poin kontroversi.

“Seharusnya perhitungan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi Kota Bontang,” terang Andi Kurniawansah, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.

Setelah menerima masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan, langkah koreksi pun diambil untuk tidak menggunakan PE provinsi.

Meskipun terjadi penurunan nilai UMK, yakni sekitar Rp 40 ribu, perbedaan tersebut tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan nilai yang diajukan awalnya.

“Kita harapkan, pada tahun 2025, UMK Kota Bontang dapat mengalami peningkatan yang lebih substansial,” bebernya.

Hal ini diharapkan sejalan dengan komitmen pemerintah kota Bontang, dalam hal ini Disnaker, dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang lebih optimal dan berkelanjutan. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer