spot_img

Krisis Guru Produktif: Disdikbud Kaltim Dorong Afirmasi & Perda

Persepsinews.com, Samarinda – Guru produktif merupakan tenaga pendidik yang mengajar jurusan-jurusan spesifik seperti pertambangan, permesinan, atau kimia industri. Namun banyak lulusan memilih bekerja di perusahaan karena gaji lebih tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim).

Melihat hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, mengambil langkah serius dalam mengatasi persoalan mendesak di sektor pendidikan vokasi dengan krisis ketersediaan guru produktif.

Plt Disdikbud Kaltim, Armin, mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi tantangan krusial yang mengancam kualitas pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah.

“Ini jadi tantangan daerah. Tanpa afirmasi, SMK akan kesulitan mendapatkan tenaga produktif yang kompeten yang sesuai dengan kebutuhan industri di Kaltim,” ujar Armin.

​Menyikapi hal tersebut, Disdikbud Kaltim tengah menyusun usulan kebijakan khusus berupa afirmasi dan insentif tambahan yang bertujuan untuk menarik dan mempertahankan lulusan teknik yang berkualitas agar bersedia mengajar di SMK.

​Salah satu usulan yang paling mendesak adalah percepatan pengangkatan guru honorer produktif menjadi tenaga tetap dengan status kepegawaian yang lebih stabil, serta pemberian insentif finansial yang kompetitif.

Usulan komprehensif ini tengah disusun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yang akan menjadi bagian integral dari laporan pendidikan tahunan Pemprov.

​Armin menekankan bahwa kebijakan afirmasi ini perlu diperkuat melalui dasar hukum yang kokoh, yaitu Peraturan Daerah (Perda).

“Pengesahan Perda akan memberikan kepastian hukum dan payung kebijakan yang berkelanjutan bagi insentif guru produktif, sehingga tidak bergantung pada kebijakan anggaran tahunan semata,” tuturnya.

​Dasar kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah memastikan kualitas pendidik, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan provinsi terhadap pengelolaan pendidikan menengah dan SMK.

​Kebijakan afirmasi ini dirancang tidak hanya untuk mengatasi masalah gaji, tetapi juga untuk menyasar masalah pemerataan. Sekolah-sekolah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) paling menderita akibat kelangkaan guru produktif.

​”Disdikbud Kaltim saat ini sedang melakukan pemetaan detail kebutuhan guru produktif per wilayah sebagai bahan utama perumusan Perda Afirmasi,” ujar Armin.

Pemetaan ini akan memastikan bahwa kebijakan insentif dan pengangkatan guru baru dapat diarahkan secara tepat sasaran ke daerah-daerah yang paling membutuhkan, sehingga kualitas pendidikan vokasi dapat merata di seluruh Kaltim.

​Selain insentif finansial, Armin juga menyoroti pentingnya keterlibatan perguruan tinggi. Kolaborasi dengan kampus, terutama dalam penyediaan kelas kerja sama untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru yang sudah ada, dinilai sangat penting.

​“Kalau kolaborasi dengan kampus berjalan, guru produktif bisa disiapkan dan ditingkatkan kualitasnya tanpa harus menunggu rekrutmen baru yang memakan waktu lama. Ini solusi jangka pendek dan menengah,” jelas Armin.

​Armin berharap agar Perda afirmasi guru produktif ini dapat segera disahkan. Perda ini akan menjadi dasar kuat bagi Pemprov Kaltim dalam mewujudkan penguatan pendidikan vokasi yang berdaya saing.

“Dengan adanya perda ini juga dapat menghasilkan lulusan SMK yang siap mengisi kebutuhan industri, dan memastikan pemerataan tenaga pendidik yang kompeten di seluruh wilayah Kaltim,” pungkasnya. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer