Persepsinews.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam tata kelola pertanahan yang lebih akurat dan transparan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2024 oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda pada Rabu (25/06/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kukar. Penyerahan peta ZNT ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis data nilai tanah yang kelak akan dijadikan rujukan penting untuk berbagai aspek pembangunan, pengelolaan pajak, dan kebijakan pertanahan.
Sekda Kukar, Sunggono menekankan pentingnya ZNT sebagai acuan penilaian yang lebih adil terhadap nilai tanah berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa selama ini, perbedaan lokasi dan aksesibilitas sering kali diabaikan dalam penentuan harga tanah.
“Dengan pendekatan survei lapangan yang dilakukan bersama tim BPN, kita bisa menyesuaikan nilai tanah sesuai kondisi aktual—baik di jalan utama, area belakang, atau wilayah tanpa akses. Ini penting agar keadilan nilai tanah bisa tercermin dalam kebijakan publik,” ungkapnya.
Tak hanya berhenti di tataran peta nilai tanah, Pemkab Kukar juga tengah menggencarkan program sertifikasi aset daerah sebagai upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan aset. Program ini sejalan dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Sunggono mengakui masih banyak pekerjaan rumah. Dari sekitar 2.400 aset tanah milik Pemkab, baru 27 aset yang telah mengantongi sertifikat resmi. Keterbatasan sumber daya dan belum lengkapnya data dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi hambatan utama.
“Tugas kita adalah menyiapkan data selengkap-lengkapnya, sedangkan proses penetapan sertifikasi merupakan kewenangan BPN. Untuk itu, koordinasi dan penjadwalan prioritas wilayah akan segera dilakukan agar proses berjalan lebih terstruktur,” jelasnya.
Ia pun menambahkan bahwa data ZNT akan berdampak langsung pada penerimaan daerah, terutama dalam penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta akan berpengaruh terhadap harga pasar tanah.
“Begitu nilai tanah ditetapkan secara resmi, nilainya akan naik dan transaksi jual-beli pun akan memberikan kontribusi lebih besar bagi kas daerah. Ini adalah langkah konkret dalam mendorong pendapatan asli daerah,” tutup Sunggono. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)