spot_img

Kumpulkan Masukan dari Daerah, BULD DPD RI Sempurnakan Tata Ruang

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah daerah sering menghadapi kendala dalam implementasi kebijakan tata ruang akibat regulasi yang belum selaras antara pusat dan daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menginisiasi dialog bersama akademisi guna menyusun solusi yang lebih terintegrasi.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menekankan bahwa peran BULD adalah melakukan harmonisasi peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Dengan mengacu pada Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, berbagai inisiatif dilakukan, termasuk forum diskusi yang bertujuan mengumpulkan masukan dari daerah.

Salah satu forum diskusi ini diadakan di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), yang membahas rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan.

“Kami menemukan bahwa banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian regulasi, yang berdampak pada keterlambatan pembangunan. Melalui forum ini, kami berupaya mendengarkan dan merumuskan solusi yang lebih baik,” ujar Stefanus usai acara di FH Unmul, Jumat (21/2/2025).

Diskusi ini diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, akademisi, dan pakar tata ruang, serta mendapat tanggapan langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebagai langkah konkret, hasil dialog ini akan dibawa ke tingkat pusat untuk dikaji lebih lanjut oleh kementerian terkait.

“Kami akan memastikan bahwa masukan dari daerah menjadi bagian dari kebijakan nasional dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam pembahasannya,” lanjut Stefanus.

Tidak hanya menggandeng FH Unmul, BULD juga memperluas jangkauan diskusi dengan bekerja sama dengan institusi akademik di NTB dan Jambi guna memastikan keterwakilan dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Keseimbangan regional dalam perumusan kebijakan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu wilayah,” tegasnya.

Dekan FH Unmul, Mahendra Putra Kurnia, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan DPD RI telah berjalan sejak 2018, dan pertemuan kali ini merupakan yang kelima.

“Kami secara rutin berdiskusi dengan perwakilan DPD RI dari Kaltim untuk membahas berbagai persoalan regulasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” katanya.

Mahendra menyoroti bahwa RTRW menjadi tema utama karena berbagai permasalahan terkait pertambangan, perkebunan, dan zonasi laut masih membutuhkan solusi konkret.

“Banyak sektor yang masih bermasalah dalam implementasi RTRW, baik di darat maupun di laut. Forum ini menjadi wadah bagi akademisi, masyarakat, dan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada DPD RI,” jelasnya.

Hasil diskusi ini akan disusun dalam bentuk kertas kerja yang berisi rekomendasi kebijakan untuk disampaikan kepada DPD RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi di tingkat nasional.

“Kami berharap dokumen kajian ini bisa menjadi dasar dalam revisi regulasi RTRW, baik melalui perubahan perda maupun kebijakan di tingkat undang-undang,” tutup Mahendra. (Ehd)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer