Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengungkapkan, kini Kutim memiliki 5 mediator untuk mediasi permasalahan terkait hubungan industrial.
Hal itu menjadi inovasi dari Disnakertrans Kutim dalam menjalankan fungsinya dalam menengahi permasalahan hubungan industrial.
Para mediator itu juga telah dibekali ilmu melalui diklat khusus selama 4 bulan dan memiliki sertifikasi khusus untuk masalah HI yang sensitif.
“Mereka (mediator) setelah diklat selama 4 bulan langsung menangani kasus-kasus hubungan industrial yang mana cukup sensitif sehingga butuh sertifikasi khusus,” tutur Sudirman Latif.
Biasanya, yang ditengahi oleh mediator tersebut diantaranya permasalahan antara pihak perusahaan dan manajemen atau pekerja/buruh. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan mediator yang berkualitas serta kompeten di bidang hukum.
Sudirman menyebutkan alur pengajuan mediasi dengan pihak yang bermasalah mengajukan surat keterangan perselisihan, kemudian pihak Disnakertrans Kutim mengundang pihak-pihak yang berkaitan. Setelah itu akan dilakukan mediasi, jika mediasi berhasil atau putusan dr mediator diterima maka masalah telah selesai.
Namun, jika usulan atau anjuran mediator tidak bisa diterima, maka pihak-pihak tersebut akan berlanjut ke pengadilan hubungan industrial di Samarinda. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)