Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim melakukan langkah maju dengan mengantisipasi perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengakui bahwa provinsi melaksanakan pengawasan terhadap pembayaran upah oleh perusahaan.
Hal itu, dikatkan Rozani dapat dilakukan melalui Rencana Kerja Pengawasan (RKP) Disnakertrans Kaltim, yang membimbing kegiatan pengawasan tersebut.
“Diharapkan di lapangan tidak terdapat pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan, karena kami terus melakukan pembinaan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, Rozani mengakui bahwasanya hasil pengawasan sangat bergantung pada kerjasama dan kepatuhan perusahaan.
“Ada rencana kerja pengawasan yang menetapkan perusahaan yang akan diperiksa setiap tahun, dan jika pelanggaran ditemukan, tindakan pembinaan dilakukan,” jelasnya.
Lanjutnya, Disnakertrsnas Kaltim tidak dapat memastikan hasil pengawasan, dikarenakan hasilnya sangat tergantung pada kerjasama dan kepatuhan perusahaan.
“Meskipun begitu, pihaknya tetap komitmen untuk melakukan pengawasan demi mencegah pelanggaran terkait pembayaran upah di perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur,” tandasnya. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)