spot_img

Laporan Investigasi K3 Kaltim Rampung Pekan Ini, Disnakertrans Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipenuhi

Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur kini berada di tahap akhir penyelesaian laporan investigasi terkait sejumlah kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terjadi di lingkungan perusahaan di wilayah Kaltim.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa penyusunan laporan yang melibatkan kajian mendalam telah berjalan intensif dan ditargetkan rampung dalam pekan ini.

Rozani Erawadi menjelaskan bahwa tim investigasi telah melakukan serangkaian wawancara dan pengumpulan fakta lapangan dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan laporan yang disusun bersifat objektif dan komprehensif.

Fokus utama laporan ini adalah menegakkan hak-hak pekerja, terutama jika ditemukan adanya korban jiwa atau fatality dalam insiden tersebut.

​“Kami susun dengan objektif. Kalau memang ada fatality, hak-haknya harus dipenuhi sepenuhnya. Ini bagian dari tanggung jawab mutlak perusahaan kepada pekerjanya,” ucap Rozani.

Dengan itu, dirinya menekankan bahwa pemulihan hak pekerja adalah prioritas utama pemerintah. Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap sumber daya manusia mereka.

​Setelah laporan disahkan, Disnakertrans akan mengeluarkan catatan dan rekomendasi resmi kepada perusahaan terkait untuk perbaikan sistem K3 secara menyeluruh.

“Beberapa poin koreksi yang ditemukan di lapangan bahkan akan diintegrasikan langsung ke dalam aplikasi pengawasan K3 milik pemerintah, memastikan tindak lanjut perbaikan dapat dimonitor secara digital dan berkelanjutan,” jelas Rozani.

​Rozani juga menyoroti pentingnya mengubah paradigma keselamatan kerja yang selama ini hanya dibebankan pada manajer HSE atau panitia K3. Menurutnya, penguatan K3 harus melibatkan seluruh elemen di tempat kerja.

“Faktor manusia (human factors) itu harus menjadi kolaborasi penuh. Pekerja, manajemen, panitia K3, semua harus terlibat dalam menciptakan budaya selamat,” jelasnya.

Hal ini sejalan dengan penekanan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah mengumpulkan seluruh pimpinan perusahaan untuk menekankan pentingnya pembangunan budaya keselamatan, bukan sekadar kepatuhan administrasi.

​Terkait sanksi, Disnakertrans menyatakan bahwa keputusan pemberian sanksi baru akan diambil setelah seluruh fakta lapangan dikaji secara menyeluruh.

Prinsip utama yang dipegang Disnakertrans adalah mengedepankan pembinaan sebagai sarana koreksi dan perbaikan sistem.

Namun, Rozani menegaskan bahwa sanksi administratif tetap dapat dijatuhkan apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran K3 yang serius dan terbukti lalai.

“Pembinaan itu juga tidak mereka harapkan sebenarnya, tapi itu jadi koreksi penting bagi perusahaan,” katanya.

​Pemerintah bertekad memastikan bahwa setiap insiden menjadi pembelajaran. Langkah ini, menurut Rozani, memiliki tujuan ganda: meningkatkan produktivitas perusahaan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.

“Kami ingin memastikan perbaikan dilakukan agar tidak terjadi insiden berulang. Langkah ini untuk produktivitas perusahaan sekaligus perlindungan pekerja,” tutup Rozani.

Diakhir dirinya menegaskan bahwa keselamatan kerja adalah prasyarat dasar bagi keberlanjutan ekonomi di Kaltim. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer