
Persepsinews.com, Tenggarong – Masyarakat di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamata. Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), mengadukan persoalan lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak kunjung tuntas.
Pengaduan tersebut, disampaikan warga kepada wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, saat wakil rakyat itu, bertandang ke Kelurahan Sanga-Sanga Dalam.
Masyarakat yang bermukim di eks area pengolahan minyak Pertamina ini, masih berjuang untuk memperoleh legalitas atas tanah tempat tinggalnya, yang hingga saat ini belum berakhir.
Samsun sapaan akrabnya, menyampaikan dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga mengeluhkan mengenai kekhawatiran mereka akan terjadi konflik sosial jika tidak ada pihak-pihak terkait yang ikut serta menangani persoalan ini.
“Warga ini mengatakan, hanya menginginkan legalitas atas lahan tempat bermukim mereka,” ujarnya.
Dirinya tidak menampik, bahwa lahan yang dijadikan warga sebagai tempat tinggal masuk dalam area yang dikelola SKK Migas, namun sudah tidak ada operasi pengolahan minyak sejak 1995-an, dan ia mengklaim sudah tidak termasuk sebagai obyek vital.
“Dulunya memang obyek vital, ada pompa, ada tangki pengolohan, tapi sejak pompa dibongkar, sekarang tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di sini,” ucapnya.
Samsun melanjutkan , setelah melakukan pertemuan dengan tim pengukur dari BPN Kukar, diketahui dari 82 titik yang sudah dilakukan pengukuran, hanya 27 titik yang lolos.
“Sisanya yang tidak lolos ternyata terkendala dengan adanya SK yang keluar pada 1954-1961, yang ditandangtangani oleh gubernur saat itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, peluang masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempatinya tergolong masih terbuka, dengan cara melakukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya, jika masyarakat tidak punya kekuatan (legalitas), sewaktu-waktu bukan tidak mungkin kami digusur. Makanya dengan adanya wakil rakyat, kami berharap bisa menjembatani aspirasi kami. Kalaupun akhirnya mengarah ke arah gugatan ke PTUN, maka akan kami tempuh,” tegasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)