
Persepsinews.com, Samarinda – Maraknya pelajar di Samarinda yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD, M. Novan Syahronny Pasie, menyebut fenomena ini cukup memprihatinkan karena banyak siswa belum memenuhi syarat usia mengemudi.
“Pengguna kendaraan sesuai aturan minimal harus memiliki SIM dengan usia 18 tahun,” ucapnya, Jumat (5/9/2025).
Menurut Novan, solusi jangka panjang perlu disiapkan agar pelajar tidak lagi bergantung pada kendaraan pribadi. DPRD bersama pemerintah tengah menggodok regulasi penyediaan transportasi umum yang aman dan layak bagi siswa.
“Hal ini yang mendorong pemerintah, khususnya DPRD untuk meminta menyediakan transportasi umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang transportasi umum sedang dipersiapkan bersama Dinas Perhubungan.
“Peraturan daerahnya masih kita godok, sehingga benar-benar nanti harus diciptakan,” katanya.
Transportasi umum tersebut dirancang tidak hanya untuk pelajar, tetapi juga dapat dinikmati masyarakat secara luas.
“Walaupun arahnya nanti bukan hanya di tingkat sekolah, tapi ke masyarakat umum pun juga akan menikmati itu,” jelasnya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan ruas jalan, Novan optimistis layanan transportasi umum bisa segera diwujudkan.
“Ini memang PR tersendiri, tapi insyaallah dalam waktu dekat, mungkin satu tahun ke depan sudah bisa ada,” tutupnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













