spot_img

Legislator Samarinda Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Sempadan Sungai

Persepsinews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti masalah tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sempadan sungai yang kerap menghambat penataan dan pelestarian lingkungan.

Meski penting untuk menjaga ekosistem dan tata ruang kota, pengelolaan sempadan sungai selama ini banyak diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah kota kesulitan melakukan langkah cepat dan sesuai kebutuhan lokal.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa sempadan sungai bukan hanya batas wilayah, tapi bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga sebagai sumber air bersih dan elemen penataan tata kota.

“Jadi, sempadan sungai ini kan bagian dari ekosistem sungai. Jadi, yang substansi sebenarnya adalah dua, terkait sungai sebagai bagian dari air baku dan tata kota,” ujar Rohim.

Menurut Rohim, sungai di Samarinda memiliki peran vital sebagai sumber air bersih utama masyarakat. Namun, persoalan seperti sedimentasi, penyempitan, dan pencemaran sungai masih menjadi tantangan besar, yang erat kaitannya dengan pengelolaan sempadan sungai.

“Jadi, kita ini kan punya kebutuhan terhadap sungai ini dalam beberapa aspek. Yang paling mendasar itu adalah terkait dengan kebutuhan air baku untuk air bersih,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penataan sempadan sungai bukan hanya urusan teknis, melainkan langkah strategis untuk mencegah kerusakan lingkungan dan tata ruang kota yang kacau.

“Jadi, penataan sempadan sungai itu adalah bagian dari penyelamatan ekosistem air dan tata kota. Nah, tata kota ini kita memastikan bahwa Samarinda ini sebagai kota yang sebagian besar dialiri oleh sungai,” tambahnya.

Diketahui, kewenangan utama pengelolaan tersebut ada di pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, yang kemudian dialihkan ke tingkat provinsi dan Balai Wilayah Sungai (BWS), sementara pemerintah kota hanya bersifat pasif.

“Nah, cuma memang setelah kita melakukan dua kali pertemuan, kita menemukan ada beberapa catatan. Catatan yang pertama itu ternyata soal kajian, kemudian pengelolaan, pemanfaatan sempadan sungai itu secara regulasi ada di pusat, di PU. Yang turunannya di provinsi maupun di kota/kabupaten itu di BWS,” tambahnya.

Akibatnya, rencana penataan sempadan yang dibuat oleh pemerintah kota sering harus dikaji ulang agar sesuai aturan pusat, sehingga memperlambat penyelesaian masalah di lapangan.

“Nah, sehingga yang awalnya kita berpikir kita akan bisa menata, mengatur sempadan sesuai dengan kebutuhan kita yang ada di kota ini, ternyata terbentur dengan aturan yang ada di pusat. Itu yang jadi catatan,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer