spot_img

Masih Dibawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak, Bontang Tegaskan Jangan Bayar Upah Dibawah UMK

Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha meminta setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang harus mengikuti keputusan dari penetapan UMK Bontang 2024. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan harus mengikuti regulasi dari keputusan UMK dan tidak membayar dibawah nilai yang seharusnya.

Mengingat, Upah Minimum Kota (UMK) telah ditetapkan dengan kenaikan 3,81 persen atau dengan besaran UMK sebesar Rp 3.549.307.

“Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan bahwa jangan lagi coba-coba main-main dengan masalah UMK di Bontang. Masih banyak laporan sebelumnya yang melanggar aturan UMK,” jelas Abdu

Abdu menyebut, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) diberikan kewenangan dalam hal mengawasi pelaksanaan UMK di Bontang sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.

“Sebelumnya Depeko tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan. Dalam PP 51/2023, Depeko diberikan ruang dalam pengawasan terhadap penerapan dalam UMK. Bisa ditindaklanjuti dengan pidana,” katanya.

Ia juga mengatakan bagi perusahaan yang telah memberikan pengupahan di atas UMK, jangan sampai menurunkan upah yang telah ada.

“Tidak dibenarkan nominal yang sudah di atas UMK tidak boleh lagi diturunkan kembali ke UMK. Langkah kami setelah sosialisasi kami mengupayakan akan membuat surat yang akan ditanda tangani wali kota yang sifatnya instruksi yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.

Sementara perwakilan buruh, Supriyadi, mengatakan kebutuhan hidup layak di Kota Bontang di angka Rp 4,5 juta. Namun, angka UMK saat ini hanya sebesar Rp 3,5 juta.

“Jadi ketika upah sudah terlalu rendah, pertumbuhan ekonomi pasti dipengaruhi. Ada 99 ribu angkatan kerja, untuk pekerja informal sekitar 40 persen, rata-rata penerima upah minimum. UMK saat ini tidak naik signifikan,” terangnya. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer