spot_img

Mediator Hubungan Industrial Didorong Rozani Perhatikan Peran

Persepsinews.com, Samarinda – Peran mediator dalam hubungan industrial memegang peranan yang sangat penting dalam memberikan kontribusi yang positif kepada perusahaan, serikat pekerja, dan individu pekerja.

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan urgensi peran mediator dalam memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal.

Dalam konteks ini, ia menyoroti peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabaran Fungsional Dalam Rangka Peningkatan Kualitas SDM Mediator Hubungan Industrial.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi ini merupakan kunci untuk memastikan perkembangan sumber daya manusia, terutama para pekerja.

“Diharapkan agar para mediator hubungan industrial dapat mendalami dan meneliti secara cermat isu-isu terkini dalam dunia kerja,” ujar Rozani, belum lama ini.

Ia juga mendorong mediator untuk memiliki wawasan yang mendalam untuk kemudian dikembangkan menjadi saran-saran yang bermutu bagi perusahaan, serikat pekerja, dan pekerja itu sendiri.

Tak hanya itu, mediator khusus hubungan industrial, ditekankan Rozani, harus diisi oleh individu yang tepat, mengingat perannya berada di tengah-tengah dua kepentingan yang mungkin berbeda, serta untuk mencegah dan menyelesaikan konflik yang mungkin muncul.

“Penting untuk memilih individu yang tepat untuk memastikan efektivitas mediator dalam mencapai keseimbangan antara beragam kepentingan pihak yang terlibat dalam dunia kerja,” tutupnya. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer