
Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah pusat mulai memberikan aturan teknis yang lebih rinci mengenai pengelolaan sempadan sungai, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, yang mengungkapkan adanya titik temu baru antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan sempadan sungai.
“Kita sudah mulai ketemu beberapa titik temunya. Misalnya, bahwa pusat memang mengatur. Bahkan secara detail, sempadan sungai itu berapa meter, dengan ketentuan sungai dengan karakter seperti apa, sempadannya seperti apa. Kemudian kalau dia ditanggul atau cuma diturap, itu sudah ada semua aturan secara spesifik,” ujar Rohim.
Menurut Rohim, aturan teknis ini memberikan kepastian dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan sempadan sungai. Aturan yang lebih detail ini diharapkan dapat memperjelas batasan dan tata cara pengelolaan yang sesuai dengan kondisi fisik dan lingkungan sungai di Samarinda.
Meski sudah ada kemajuan dalam aspek regulasi, Rohim menegaskan bahwa tantangan utama kini terdapat pada pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait fasilitas fisik dan infrastruktur pengaman sempadan sungai.
Ia menjelaskan bahwa minimnya sarana pengamanan ini menjadi kendala serius dalam menjaga sempadan yang telah ditetapkan dari berbagai penyalahgunaan dan pelanggaran.
“Nah, cuma tadi yang disampaikan oleh BWS, bahwa yang kami tidak punya itu adalah infrastruktur untuk mengamankan. Jadi, ini sempadan sudah ditetapkan,” tuturnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













