
Persepsinews.com, Samarinda – Kekhawatiran orang tua di Samarinda semakin meningkat menyusul masih ditemukannya peredaran minuman beralkohol (miras) di warung-warung kecil. Padahal, larangan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai praktik penjualan miras ilegal tidak bisa dianggap sepele karena dapat memberi dampak buruk terhadap anak-anak muda.
“Kalau razia hanya sesaat saja, maka praktik penjualan miras ilegal ini akan terus berulang. Karena kekhawatiran masyarakat terhadap khususnya anak-anak muda kita jangan sampai terkontaminasi efek negatif dari miras ini sendiri,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ia juga menegaskan, penjualan miras di luar ketentuan merupakan bentuk pelanggaran hukum. “Kalau ada penjualan di daerah-daerah atau tempat-tempat di Samarinda, itu pelanggaran karena sudah ada perdanya,” tegasnya.
Untuk itu, Novan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius melakukan pengawasan. Menurutnya, razia rutin di titik-titik rawan bisa menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat.
“Itu yang harus terus dilakukan razia sebenarnya di toko-toko yang memang berpotensi melakukan penjualan minuman keras tersebut,” tutupnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













