Persepsinews.com, Sangatta – Dalam Rapat Paripurna ke-17 yang berlangsung kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.
Pansus Ranperda RPJMD 2025-2029 Kaltim, hari ini melakukan rapat perdananya untuk menyusun kegiatan pansus selama 40 hari masa kerja Pansus. Rapat tersebut terlaksana di Gedung E lantai I, Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (12/06/2025).
Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Sya’diah, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Pansus diberikan tenggat kerja selama 40 hari untuk menyusun program dan kegiatan terkait pembahasan RPJMD.
“Kami telah melakukan rapat perdana untuk merencanakan tugas-tugas selama masa kerja Pansus ini. Selama 40 hari ke depan, kami akan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai leading sector, serta berkoordinasi dengan BPS Statistik dan Bank Indonesia, guna melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan kawasan,” ungkap Syarifatul.
Lebih lanjut, Syarifatul menekankan pentingnya keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Dalam menyusun RPJMD, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program, termasuk program pendidikan gratis (Gratispol) dan kesehatan (Jospol), terukur dan berdasarkan data yang akurat. Kami perlu memahami proyeksi dari OPD terkait agar implementasi program dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Syarifatul juga menyoroti rencana untuk melakukan rapat koordinasi dengan Bappeda Kabupaten/Kota guna sinkronisasi program-program yang berhubungan, termasuk menyangkut BPJS dan layanan kesehatan gratis.
“Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih dalam program-program gratis yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Data yang akurat tentang program yang sudah ada juga akan sangat membantu dalam pelaksanaan RPJMD ini,” jelasnya.
Panitia Khusus ini diharapkan dapat menjadikan RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029 sebagai pedoman strategis dalam pembangunan daerah, agar semua program dapat berjalan efektif dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus memberikan update terkait perkembangan pembahasan Ranperda RPJMD ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” pungkasnya. (Cn/Adv DPRD Kaltim)