Persepsinews.com, Kukar – Pandangan sebagian orang tua yang menganggap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai sekadar tempat bermain masih menjadi persoalan yang menghambat kesadaran pentingnya pendidikan anak sejak usia dini.
Kepala PAUD dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Pujianto, menegaskan bahwa PAUD memiliki peran strategis sebagai fondasi awal pendidikan sebelum anak melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
Ia mengimbau agar para orang tua tidak lagi menganggap PAUD hanya sebagai tempat bermain yang tidak esensial.
“Karena di PAUD kan lebih banyak bermain-main saja, karena orang tua masih berpikir hanya main-main dan tiap bulan malah harus bayar,” ujar Pujianto saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (06/05/2025).
Menurutnya, pola pikir seperti itu menjadi tantangan tersendiri bagi Disdikbud Kukar dalam menyosialisasikan pentingnya pendidikan di usia dini.
Lanjutnya, Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, sudah memiliki program wajib PAUD selama satu tahun sebelum memasuki SD. Program ini diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kukar No 16 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar.
“Sebenarnya di Kukar itu sudah kita rilis di tahun 2022, wajib PAUD satu tahun, melalui PERBUP No 16 Tahun 2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, bahwa program ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah mencanangkan kebijakan wajib belajar 13 tahun.
“Dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian, sekarang ada program wajib belajar 13 tahun,” sambungnya.
Terakhir, Pujianto berharap, dengan adanya regulasi baik dari pusat maupun daerah, masyarakat dapat lebih memahami bahwa PAUD bukan hanya soal bermain, tetapi merupakan bagian penting dari tumbuh kembang anak secara akademik maupun sosial.
“Jadi anak yang belum bersekolah PAUD, diharapkan masuk PAUD minimal satu tahun sebelum SD,” pungkasnya. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)