spot_img

Pemerataan Pendidikan Kaltim: Disdikbud Prioritaskan Relokasi Guru dan Inisiasi Perda Afirmasi 3T

Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti secara serius persoalan ketimpangan akses pendidikan yang signifikan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Kendala utama yang menjadi akar permasalahan adalah ketiadaan guru yang memadai dan pendistribusian guru secara tidak merata, sehingga menghambat kualitas pembelajaran bagi anak-anak di daerah pelosok.

​Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan bahwa ketidakmerataan ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi. Langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah melakukan pemetaan detail kebutuhan tenaga pendidik di tiap wilayah 3T.

“Pemetaan ini krusial untuk mengidentifikasi kekosongan guru mata pelajaran spesifik dan menentukan intervensi yang paling tepat,” kata Armin.

​Armin menjelaskan, sejumlah daerah tidak dapat hanya menunggu solusi dari rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mekanisme rekrutmen tersebut sepenuhnya bergantung pada proses di tingkat pusat, yang diatur ketat oleh regulasi seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

​“Di sinilah kita butuh strategi alternatif yang cepat dan inovatif agar proses pembelajaran di daerah 3T tidak terhenti. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita kehilangan waktu belajar hanya karena menunggu kuota ASN dari pusat,” ujar Armin.

Selain itu, dirinya juga menekankan bahwa pentingnya responsifitas daerah untuk memberikan alternatif sementara dalam pemenuhan kekosongan guru di wilayahnya.

​Untuk mengatasi kekosongan guru mata pelajaran tertentu secara cepat, Disdikbud Kaltim kini menyiapkan opsi membuka kelas jarak jauh (distance learning). Opsi ini memungkinkan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara interaktif melalui teknologi, meskipun tenaga pendidik fisik terbatas.

“Guru-guru terbaik di kota dapat mengajar siswa di daerah 3T melalui kelas virtual yang terstruktur,” ucap Armin.

​Selain solusi teknologi, lanjut Arkin, Disdikbud juga memprioritaskan penempatan kembali guru yang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan lanjutan, termasuk mereka yang baru menyelesaikan beasiswa S2.

“Guru-guru ini akan diwajibkan untuk ditempatkan di daerah prioritas 3T, memanfaatkan peningkatan kompetensi mereka untuk mendongkrak kualitas pendidikan di wilayah yang paling membutuhkan,” jelasnya.

​Armin juga menyoroti perlunya dukungan finansial yang kuat dan berkelanjutan. Peningkatan kompetensi guru dan program beasiswa harus didukung melalui pemanfaatan dana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun program kesejahteraan daerah.

“Dasar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang BOS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap dia.

​Lebih dari sekadar kebijakan teknis, Disdikbud Kaltim menilai bahwa peningkatan pendidikan di wilayah 3T harus diperkuat melalui payung regulasi yang bersifat permanen.

Oleh karena itu, Armin mendorong inisiasi dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Afirmasi Pendidikan 3T, yang saat ini telah mulai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.

​“Kebijakan afirmasi yang dituangkan dalam Perda sangat penting agar layanan pendidikan di 3T tidak tertinggal. Perda ini akan menjamin adanya alokasi anggaran khusus, insentif guru, dan sarana prasarana yang memadai secara berkelanjutan,” jelasnya.

​Dengan adanya Perda tersebut, sambung Armin, kebijakan pendidikan 3T tidak akan bergantung pada pergantian kepemimpinan atau perubahan APBD tahunan.

“Komitmen ini selaras dengan prinsip dasar bahwa semua anak Kaltim harus mendapatkan hak pendidikan yang sama, tanpa memandang lokasi geografis tempat mereka tinggal,” tukas dia.

Disdikbud Kaltim berharap dengan strategi terintegrasi—mulai dari pemetaan, kelas jarak jauh, relokasi guru berkompeten, hingga penguatan regulasi—ketimpangan pendidikan di 3T dapat diminimalisir secara signifikan. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer