spot_img

Pemkab Kukar Perjuangkan Pengangkatan THL Jadi PPPK, Rekrutmen Dilakukan Bertahap

Persepsinews.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan status Tenaga Harian Lepas (THL) dengan mendorong pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan status honorer dan mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa kebijakan ini telah disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah, baik dari segi jumlah pegawai maupun pembiayaannya. Bupati Kukar, Edi Damansyah, menurutnya telah mengambil langkah strategis dengan melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan formasi dan ketersediaan anggaran.

“Kami ingin mengakomodasi seluruh THL di Kukar menjadi PPPK. Namun dengan syarat minimal mereka telah bekerja selama dua tahun di lingkungan Pemkab Kukar hingga tahun 2023. Dari proses ini, ada sekitar 8.700 formasi yang kami ajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan,” ungkap Sunggono.

Proses pengangkatan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 3.870 orang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan formasi PPPK. Disusul dengan 2.200 calon PPPK lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kini tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara itu, tahap kedua rekrutmen tengah berjalan dengan menyediakan sekitar 1.000-an formasi tambahan. Secara keseluruhan, sudah ada 3.045 PPPK yang bekerja aktif di Kukar, dengan total keseluruhan formasi mencapai 8.700 yang akan dibiayai penuh oleh Pemkab Kukar.

Sunggono menekankan pentingnya peran PPPK dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Karena itu, Pemkab Kukar memastikan seluruh PPPK harus melalui proses evaluasi tahunan untuk menjamin kualitas kerja.

“Kami ingin memastikan bahwa PPPK ini memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena itu, sebelum dilantik, mereka wajib menandatangani perjanjian kerja, dengan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, disertai evaluasi kinerja secara berkala,” jelasnya.

Evaluasi kinerja dilakukan melalui sistem digital e-KIN, yang diterapkan secara menyeluruh, baik kepada PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar.

Lebih lanjut, Sunggono menuturkan bahwa setelah masa kontrak lima tahun berakhir, keberlanjutan status PPPK akan kembali ditinjau berdasarkan kebutuhan daerah dan capaian kinerja pegawai tersebut.

“Yang pasti, keberadaan PPPK jauh lebih dibutuhkan dibanding rekrutmen baru, selama mereka terus meningkatkan kompetensinya,” pungkasnya. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer