Persepsinews.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kukar, pada Senin (24/03/2025) pukul 17:00 WITA, itu dilakukan berdasarkan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
Teruntuk penyampaian LKPJ sendiri, kepala daerah harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Berdasarkan pantauan media ini, Rapur ke-4 itu sendiri di pimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar, Junadi, di ruangan sidang. Sedangkan, untuk yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.
Dalam penyampaiannya, Sunggono menjelaskan, bahwa LKPJ 2024 mencerminkan capaian kinerja Pemkab Kukar berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia juga mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah Pemkab Kukar tahun 2024 sendiri sebesar Rp 12.702.063.635.451,50 atau 88,75 persen dengan target Rp 14.312.025.946.608,00. Sementara itu, untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 atau 88,14 persen, dengan target Rp 14.531.000.000.000,00.
“Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” ujar Sunggono selepas Rapur ke-4 tersebut berakhir.
Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan bahwa secara keseluruhan, capaian kinerja Pemkab Kukar di tahun 2023-2024 mengalami perbaikan yang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional.
“Banyak capaian penghargaan yang kita terima dari pemerintah pusat, kementerian, maupun lembaga lainnya atas apa yang telah kita laksanakan di tahun 2024,” tambahnya.
Terakhir, Sunggono bilang, penyampaian LKPJ ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik yang bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat serta DPRD mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 (Rob/Adv Diskominfo Kukar)