spot_img

Pemkab Mahulu Mulai Susun Pembub Lembaga Adat Kampung

Persepsinews.com, Mahulu – Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun mengatakan, guna pembangunan kelembagaan yang kuat dan berfungsi sebagai mitra Pemerintah Kampung dalam merencanakan, melaksanakan, dan mendukung kegiatan Adat, Budaya dan Pembangunan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang Lembaga Adat Kampung.

Dasar Penyusunan Rancangan Perbup Lembaga Adat Kampung tersebut, berdasarkan Bab III Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Oleh sebab itu kita melakukan penyempurnaan perbup ini, dan apapun yang kita buat ini setelah ada regulasinya jangan sampai regulasi yang kita buat bertentangan dengan adat istiadat kita, paling tidak kita jangan sampai melanggar aturan yang sudah ada pada zaman leluhur kita, semua harus sesuai dengan kaidahnya,” tutur Avun belum lama ini.

Dalam penyusunan perbub itu, Pemkab Mahulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung telah melakukan rapat mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lembaga Adat Kampung, di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.

Melalui rapat tersebut, Yohanes Avun ingin segera mempercepat dan menentukan Rancangan Peraturan Bupati Lembaga Adat Kampung ini dengan tepat, sebab kepengurusan Lembaga Adat Kampung ini akan berakhir di bulan November 2023 mendatang.

“Kalau ini ditunda terus maka nanti akan muncul statement, kalau sudah ada Perbup ini kan dalam pemilihan Lembaga adat kampung nanti sudah bisa berpacu pada aturan-aturannya,” tutur Wabup. (Ozn/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer