Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Paser akan melakukan inventarisasi ulang terhadap keberadaan komunitas adat yang ada di Kabupaten Paser.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Kataul Wijaya megatakan, setelah teridentifikasi keberadaannya bisa diakui bersama menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Ia ingin, tidak ada inventaris yang terlewat di setiap wilayah agar wilayah yang tidak atau belum dilakukan pengusulan dan pengakuan komunitas adat menjadi MHA bisa di inventarisir kembali seluruhnya.
“Minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser sebagai Sekretaris Panitia PPMHA utuk inventaris awal, akan lakukan proses awal mungkin ada yang terlewat inventaris yang sudah dilakukan,” ujar Katsul Wijaya saat mengikuti Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) se Provinsi Kaltim, di Balikpapan, Senin lalu.
Katsul menyebut, inventarisir ulang dilakukan agar nantinya setelah ada pengakuan MHA tidak ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA baru.
Keberadaan MHA Mului dan Paring Sumpit yang ada di wilayah Kabupaten Paser diakui memang merupakan MHA pertama diakui di Kaltim, hanya saja dinilai gagal karena setelah pengakuan ada permohonan pengakuan kembali.
Untuk itu, ia mengajak pemangku kepentingan terkait tidak hanya sekadar mengejar pengakuan MHA, tetapi bagaimana peran setelah diakui.
“Jangan sampai mereka dibiarkan terbelakang tanpa diperhatikan pemenuhan ketersediaan kebutuhan dasarnya. Kehidupannya harus tetap diperhatikan dengan mempertahankan kearifan lokal,” katanya. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)