spot_img

Pemprov Kaltim Diminta Segera Terbitkan Aturan Perjadin Bagi Anggota Dewan

Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Martinus, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas (perjadin) bagi anggota DPRD.

Dirinya menyampaikan, bahwa DPRD Kaltim telah mengajukan permintaan tersebut kepada Pemprov Kaltim. Sebab, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3A Perpres Nomor 53 Tahun 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.

Dimana, bentuk pertanggungjawaban beragam sesuai dengan biaya. Seperti, tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel.

Kemudian, Marthinus juga menjelaskan, bahwa permintaan pembuatan Pergub ini ditempuh untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat provinsi.

Ia merujuk pada upaya Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang telah memulai penerapan Perpres tersebut dan ingin Kaltim mengikuti jejak mereka.

“Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang telah mulai menerapkan Perpres ini, dan kami ingin mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera membuat Pergub yang akan menjadi panduan bagi kami dalam melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 53 Tahun 2023,” ungkapnya.

Marthinus mengungkapkan, bahwa sebelumnya, dia telah menyampaikan instruksi tersebut sebelum masa pemerintahan Isran dan Hadi selesai agar dibuatkan pergub sebagai turunan dari perpres tersebut.

“Rekan-rekan DPRD meminta untuk membuat Pergub yang menyangkut masalah Perpres 53 itu. Jadi, akan ada turunannya, dan teman-teman DPRD dapat melaksanakan tugas kunjungan atau perjalanan dinas sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023,” jelasnya.

Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Kubar Mahulu itu, menekankan urgensi pembuatan Pergub untuk memungkinkan pelaksanaan yang konsisten dan sesuai dengan Perpres itu.

“Tadi saya minta pak PJ juga untuk menjalankan amanah ini biar cepat, karena informasi yang saya dapat berkasnya sudah sampai di eksekutif,” ungkapnya.

Diakhir Martinus menyampaikan, bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 telah berlaku sejak 11 September 2023, dan akan diimplementasikan paling lambat pada tahun 2024 mendatang. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer