
Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang masih menggunakan plat nomor luar daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur H. Rudy Mas’ud yang kerap disapa Harum, untuk memastikan seluruh aset bergerak yang beroperasi secara permanen di Kaltim terdaftar secara resmi, guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Harum, menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan tegas di lapangan.
Keputusan untuk melaksanakan penertiban ini dipercepat menyusul temuan langsung di lapangan oleh Wakil Gubernur Kaltim.
“Tadi Pak Wagub melaksanakan kunjungan di Berau sampai dengan Kutai Timur, menemukan banyak sekali kendaraan-kendaraan pengangkut CPO yang menggunakan plat nomornya tidak menggunakan plat nomor Kalimantan Timur,” ungkap Harum.
Keberadaan kendaraan-kendaraan operasional perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan dan tambang, yang tidak menggunakan plat Kaltim telah lama menjadi isu yang merugikan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Rudy Mas’ud menjelaskan mekanisme penertiban yang akan segera diberlakukan. Pemprov Kaltim akan menghindari tindakan represif secara langsung, melainkan akan mengedepankan sosialisasi dan peringatan.
“Kita akan segera melaksanakan sweeping, razia untuk kita berikan peringatan. Jadi teguran pertama. Setelah dua kali kita berikan, kita baru melaksanakan tindakan,” tegas Rudy.
Tahapan yang ketat ini menunjukkan bahwa Pemprov Kaltim memberikan kesempatan yang cukup kepada perusahaan dan pemilik kendaraan untuk segera memproses mutasi dan pendaftaran kendaraan operasional mereka menjadi plat Kaltim.
”Penertiban ini bukan hanya sekadar urusan pajak, tetapi juga berkaitan dengan validitas data aset daerah dan pertanggungjawaban operasional perusahaan,” tegas Harum.
Kendaraan pengangkut CPO yang beroperasi di jalan-jalan Kaltim harus tunduk pada regulasi daerah dan berkontribusi terhadap perbaikan infrastruktur yang mereka lalui.
Langkah penertiban ini merupakan bagian integral dari upaya Pemprov Kaltim yang lebih luas dalam peningkatan PAD.
Sebelumnya, Pemprov telah mengumumkan rencana pembentukan tim terpadu peningkatan pendapatan asli daerah yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di seluruh Kaltim.
Tim terpadu ini akan menangani isu-isu pajak yang kompleks, termasuk penunggakan pajak alat berat dan kendaraan operasional.
“Dimana penertiban plat luar daerah ini menjadi salah satu prioritas lapangan yang akan ditangani tim gabungan tersebut, memastikan bahwa aset kekayaan daerah dapat dikelola secara optimal dan akuntabel demi pembangunan Kaltim,” tukasnya.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar dalam mengejar kepatuhan wajib pajak dan memastikan bahwa semua entitas yang memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur Kaltim memberikan kontribusi yang sesuai.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)













