spot_img

Penyaluran Dana Insentif Program FCPF – CF Bagi Pemerintahan Desa Dan Kelompok Masyarakat

Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim yang diwakili Staf Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Bagus Saputra menghadiri Sosialisasi Penyaluran Dana Insentif Program Forest Carbon Partenership Fasility Carbon Fund (FCPF – CF) bagi Pemerintahan Desa dan Kelompok Masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan secara serentak di empat kluster. Diantaranya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Berau.

Sosialisasi ini membahas terkait pemanfaatan Dana FCPF kepada Desa dan masyarakat, penyaluran Dana Insentif kepada Desa dan Masyarakat, instrument Belanja APBDesa dalam pelaksanaan FCPF-CF, dan laporan Aksi Penurunan Gas Rumah Kaca melalui Protal MMR.

Penyaluran Dana FCPF-CF tersebut akan menyasar 441 Desa/Kelurahan dan 150 Kelompok Masyarakat. Sehingga, total dana yang akan disalurkan kepada Desa/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat sebesar USD 8.281.038 (performance) dan USD 2.090.000 (reward).

Komponen dan Aktivitas Utama Lemtara digunakan untuk Penguatan Kapasitas Masyarakat, Pendampingan Penyusunan Proposal Masyarakat, Penilaian Proposal dan Penyaluran Manfaat.

“Pelaksanaan kegiatan dirancang selama 12 bulan terhitung dari Bulan November 2023 s.d Oktober 2024,” jelasnya.

Sambil menunggu surat keputusan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) tentang besaran dana diterima, masing – masing penerima manfaat, khususnya bagi Pemerintahan Desa, perlu mempersiapkan lebih awal jenis kegiatan yang akan dimasukan kedalam RKPDESA.

Pemerintahan Desa dalam menentukan kegiatan perlu mempertimbangkan kondisi karekteristik Desa maupun potensi yang dimiliki Desa.

Pemilihan jenis kegiatan maupun penggunaan dana FCPF bagi Desa perlu mempertimbangkan azas pengelola keuangan Desa (Transparan, Akutanbel, Partisipatif, dilakukan secara tertib dan disipilin anggaran.

Namun, penerima manfaat wajib menyerahkan/mengirimkan laporan kegiatan melalui portal MMR, dengan supervisi DPMPD Prov dan DPMD Kabupaten

“DPMPD Prov dan DPMD Kab/Kota atau sebutan lain mendapatkan peran untuk melakukan pendampingan dan suverpisi untuk melaksanakan kegiatan,” sebutnya. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer