Persepsinews.com, Samarinda – Disnakertrans Kutai Timur Sudirman Latif mengatakan, secara bertahap pihaknya terus mengoptimalkan serapan tenaga kerja disabilitas di Kutim.
Hal ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 53 ayat 2 bahwa, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Tapi secara bertahap, pelan-pelan kami akan mengarah kesana (menyediakan loker untuk disabilitas), sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat perusahaan harus memberikan porsi untuk disbilitas,” tandasnya
Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengimbau kepada perusahaan swasta di Kutim agar menyiapkan lowongan pekerjaan (loker) bagi penyandang disabilitas.
“Kami sudah mensosialisasikan terkait pembukaan loker bagi penyandang disabilitas pada perusahaan, adapun teknisnya imbauannya akan kami rapatkan internal dahulu bagaimana nantinya,” ucap Latif.
Menurut laporan yang diterimanya, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mendapat informasi bahwa ada perusahaan di Kutai Timur akan membuka loker bagi penyandang disabilitas.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi terbarunya terkait jumlah rekrutmen dari penyandang disabilitas.
Selain itu, pihanya juga mengimbau agar perusahaan swasta di Kutai Timur menyiapkan loker penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan tenaga kerjanya.
“Memang kami harap perusahaan ini bisa membuka loker untuk disabilitas, pekerjaan apa yang bisa diselesaikan oleh penyandang disabilitas,” imbuhnya. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)