spot_img

Penyelesaian Perkara PHI Wajib Utamakan Proses Non Litigasi Hingga Mediasi

Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi satu sarana untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak para tenaga kerja di daerah Pemerintah Kalimantan Timur melalui peradilan khusus di Pengadilan Negeri Samarinda.

Peradilan ini khusus untuk menangani perkara khusus perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perseisihan antar serikat pekerja.

Aris mengatakan, dalam penyelesaian perkara PHI sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartite dan tripartite terlebih dahulu.

“Mediasi dulu, jika tidak ada kesepakatan baru permohonan ke pengadilan dan di sidang, nanti PHI keluarkan putusan jika ada keberatan maka bisa lanjut ke MA,” tutur Aris di Kantornya.

Disampaikan Aris, sebelum penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diajukan ke PHI (penyelesian litigasi) wajib terlebih dahulu diselesaikan secara non-litigasi, baik melalui konsiliasi, Arbitrase maupun melalui mediasi.

Jika tidak ditempuh proses non litigasi, maka perselisihan hubungan industrial tidak dapat ditangani oleh Hakim PHI. Dan masih banyak lagi kekhususan-kekhususan yang tidak dikenal pada proses perkara perdata konvensional.

Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.

Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial menempatkan pekerja/buruh berhadapan dengan pengusaha dan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004. (Aud/Adv/Disnakerkaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer