spot_img

Peran Krusial Perjanjian Kerja Ditekankan Disnakertrans Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memiliki peran krusial bagi pekerja.

Melalui kedua perjanjian tersebut, hak-hak para pekerja, mulai dari upah, penghidupan layak, hingga hak pesangon sebagai kompensasi pemutusan hubungan kerja, dapat dijamin.

Arismunandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menekankan kewajiban pencatatan perjanjian ini di Disnaker.

“Wajib dicatat di Disnaker sesuai lokasi kerja di tiap-tiap wilayah,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setelah perusahaan menyelesaikan perjanjian kerja bersama pekerja, dokumen tersebut harus diinformasikan kepada Disnaker sesuai lokasi kerja di kabupaten dan kota untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja.

“Masih ada sejumlah perusahaan yang belum mengumpulkan laporan perjanjian kerja ke Disnaker, menyebabkan banyak aduan dari pekerja yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Arismunandar menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan ini diatur oleh Pasal 14 PP 35/2021, yang menyatakan bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Ketiadaan pencatatan ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum, sesuai dengan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan dapat dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu demi hukum,” tegasnya memungkasi. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer