
Persepsinews.com, Samarinda – Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim Dakwan Diny mengatakan, pihaknya bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) telah melakukan koordinasi terkait penyelesaian penetapan batas desa di wilayah Kalimantan Timur.
Pihaknya mentargetkan penetapan batas desa tersebut bisa di rampungkan hingga akhir tahun 2023.
Badan Informasi Geospasial pun telah meminta peta indikatif terhadap 841 desa di Kaltim untuk memastikan seluruh wilayah batas desa telah terdata seluruhnya.
“Kemaren kami dari Badan Informasi Geospasial (BIG) membahas upaya percepatan penyelesaian batas wilayah desa, mereka minta peta indikatif untuk penetapan batas desa seluruh Kaltim diharapkan selesai tahun ini,” tutur Dakwan.
Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 841 desa, 197 kelurahan dan 103 kecamatan.
Hasil sementara pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Timur menunjukan penambahan 49 desa berstatus mandiri dari IDM tahun 2021.
Penetapan batas desa ini dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 45/2016 memiliki tujuan untuk melakukan Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. (Ozn/ Adv DPMPD Kaltim)