Persepsinews.com, Tenggarong – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Gedung BPU Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Selasa (14/10/2025).
Dengan Endro S Effendi sebagai narasumber, Reza menegaskan bahwa ketahanan keluarga bukan sekadar konsep normatif, tetapi menjadi fondasi utama dalam membangun masyarakat yang berdaya, sejahtera, dan berakhlak.
“Perda ini lahir untuk memperkuat peran keluarga dalam menghadapi tantangan zaman. Keluarga adalah benteng pertama dari berbagai masalah sosial, mulai dari kemiskinan, pendidikan, hingga moralitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi Perda Nomor 2 Tahun 2022 mencakup penguatan peran keluarga dalam pendidikan anak, ketahanan ekonomi, kesehatan, hingga perlindungan terhadap anggota keluarga dari kekerasan dan pengaruh negatif lingkungan sosial.
Menurut Reza, banyak persoalan sosial bermuara dari lemahnya fungsi keluarga. Karena itu, DPRD Kaltim mendorong agar masyarakat memahami pentingnya peran keluarga yang harmonis dan produktif.
“Kita ingin masyarakat sadar bahwa pembangunan daerah bukan hanya soal infrastruktur atau ekonomi, tetapi juga soal kualitas manusia yang dimulai dari rumah tangga,” tegasnya.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini tidak hanya bersifat sosialisasi satu arah. Warga diberi ruang untuk berdiskusi, menyampaikan pandangan, dan mengajukan pertanyaan terkait implementasi Perda di lapangan. Reza berharap, setelah kegiatan ini, masyarakat bisa menjadi agen pengetahuan di lingkungannya masing-masing.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga memahami dan mengamalkan isi Perda ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, nilai-nilai ketahanan keluarga bisa benar-benar hidup di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari agenda strategis DPRD Kaltim dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan masyarakat. Dengan menyebarluaskan produk hukum daerah secara langsung ke tingkat desa, DPRD berharap Perda tidak berhenti di tataran administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga. (Red)