spot_img

Pertahankan Arsip Sejarah Desa, Kukar Gelar Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip Dan Penyelamatan Sejarah Desa

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya untuk bisa mempertahankan arsip sejarah desa. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan “Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip dan Penyelamatan Arsip Sejarah Desa di Lingkungan Pemkab Kukar 2023” bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutai Kartanegara Ahmad Taufik Hidayat menjelaskan secara rinci seperti apa arsip menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009.

Ia menyebut, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teklnologi informasi dan komunikasi.

Arsip mempunyai nilai kebuktian yang autentik dan reliabel berhubungan dengan bukti atas pelaksanaan kegiatan dan peristiwa (konten) kehidupan sosial, politik, pemerintahan, bisnis, bentuk dokumentasi yang dibuat, dan konteks penyelenggaraan fungsi dan tugas organisasi.

Taufik menegaskan, keberadaan arsip sebagai informasi unik organisasi di lingkungan birokrasi harus dikelola dengan baik.

“Negara hadir untuk rakyatnya dimulai pada penyelenggaraan layanan publik di desa, sehingga arsip yang tercipta dari kegiatan pemerintahan, pembagunan dan pemberdayaan di desa perlu dikelola dengan baik,” ujar Taufik.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dearah Kabupaten Kutai Kartanegara, Aji Linda Rodiah mengungkapkan, latar belakang dilaksanakan kegiatan ini dikarenakan belum tertibnya pengelolaan administrasi arsip di desa. Banyak desa di Kukar yang dinilai masih rendah kesadaran terhadap pentingnya arsip bagi masyarakat.

Dengan adanya desa yang tertib dalam pengelolaan arsip, dapat tercipta memori desa, sehingga mampu memperpanjang ingatan dan sejarah desa. Selain itu, desa tangguh bencana yang sudah memiliki kesadaran tinggi dalam penyelamatan perlindungan arsip dari bencana juga dapat tercipta. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer