spot_img

Perusahaan Dengan Gaji Pekerja Tak Sesuai Ump Masuk Dalam Nota Pemeriksaan

Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur Rozani mengatakan, semua laporan yang masuk terkait pemberian gaji akan otomatis masuk dalam nota pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti.

Dalam hal ini, Disnakertrans Kaltim akan menindak tegas jika ditemukan ada perusahaan di Kaltim yang tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP).

Dalam beberapa tahun belakangan ini pihaknya masih mendapat aduan terkait adanya pekerja buruh terutama di sektor sawit yang mendapat gaji dibawah UMP. Namun, Rozani menegaskan selama ini laporan terkait tidak hanya masuk dari sektor sawit melainkan sektor lain.

“Kalau ada perusahaan lain yang membayar di bawah UMP maka akan dimasukan nota pemeriksaan,” tegas Rozani.

Kedepan Disnakertrans Kaltim akan terus berbenah bersama petugas pengawas serta mediator untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar pemenuhan hak tenaga kerja di Kaltim bisa terealisasi dengan baik.

Rozani menjelaskan, memang dalam penyelesaian permasalahan gaji di bawah UMP tidaklah mudah, selain melakukan pelaporan ke kementerian persoalan tersebut juga perlu di ajukan ke pengadilan hubungan industrial. (Aud/Adv/Disnakerkaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer