Persepsinews.com, Kukar – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kukar yang berlangsung di kantor DPRD Kukar pada Senin (18/11/2024).
Dalam paparannya, Bambang menjelaskan bahwa rancangan APBD 2025 disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, dan proyeksi pendapatan.
Ia juga menegaskan, APBD tersebut dirancang untuk mendukung visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pascapandemi.
“Rancangan RAPBD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Nota Keuangan ini disusun berdasarkan potensi dan kebutuhan riil daerah, serta sejalan dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah (RPJMD 2021-2026) yang dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya,” jelas Bambang.
Dia bilang, proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp 7,31 triliun dengan belanja daerah direncanakan mencapai Rp 7,58 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp 270 miliar diharapkan dapat dikelola melalui penerimaan pembiayaan daerah, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Ia optimis defisit tersebut dapat diatasi sehingga dapat menciptakan surplus untuk kebutuhan pembiayaan lainnya.
Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kukar, Junaidi, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan bahwa DPRD akan membahas rancangan ini secara mendalam bersama pihak eksekutif melalui mekanisme komisi dan rapat kerja.
“DPRD akan mempelajari dan mendalami rancangan ini secara saksama untuk memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang direncanakan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kukar,” ujar Junaidi.
Sebagai informasi, rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan. Rancangan Perda APBD 2025 akan melalui tahap pembahasan dan penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Perda.